![]() |
LBH PMII Rembang Advokasi Masyarakat, Terkait Dugaan Perusahaan Ilegal PT KRI Terhadap Dampak Lingkungan/Foto: Aktivis Autentik |
Keberadaan PT KRI yang diduga PMA (Penanaman Modal Asing) dan belum berizin tersebut memiliki masalah ekologi. Disebabkan karena adanya pembakaran yang menggunakan batu bara menyebabkan pencemaran polusi udara hingga menyebabkan beberapa warga mengalami sesak nafas di Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.
Warga desa Jurangjero sudah beberapa kali melakukan protes terhadap PT KRI, namun tidak diindahkan. Karena beberapa kali aksi protes tak diindahkan oleh perusahaan, akhirnya perseteruan memuncak pada tanggal 15 November 2024 antara warga desa Jurangjero dengan WNA dari karyawan PT KRI. Namun, karena tidak ada titik temu akhirnya terjadi kekerasan yang dilakukan oleh kedua belah pihak hingga menyebabkan beberapa orang terluka, termasuk warga Jurangjero yang menjadi korban penusukan. Imbas kejadian tersebut 23 warga Blora malah menjadi tersangka.
Dari kejadian tersebut LBH PMII Rembang dengan atas dasar kemanusiaan merasa prihatin dan cinta alam, siap mendampingi sampai persoalan tersebut selesai.
"Persoalan tersebut berawal dari ketidak patuhannya terhadap regulasi sehingga menyebabkan dampak-dampak yang lain. Kami mendorong pemerintah harus tegas terhadap persoalan-persoalan seperti ini agar tidak terjadi kasus seperti ini pada perusahaan yang lain" ucap Direktur LBH PC PMII Rembang, Ali Ma'mun, S.H. dalam keterangannya.
0 Komentar