![]() |
| Sahabat Aqiqul Putra. (Foto: AKtivis Autentik) |
Tidak sedikit guru yang ketika memperjuangkan hak profesionalnya justru dihadapkan pada nasihat untuk lebih bersyukur, lebih ikhlas, dan lebih mengutamakan pahala. Yang menjadi persoalan bukanlah ajaran agama itu sendiri, melainkan penggunaan narasi agama sebagai legitimasi untuk menormalisasi ketidakadilan terhadap guru. Keikhlasan yang merupakan nilai spiritual akhirnya bergeser menjadi alat untuk meredam tuntutan atas hak-hak profesional.
Padahal, agama tidak pernah mengajarkan bahwa seseorang harus mengorbankan haknya demi membuktikan keikhlasan. Islam justru menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dalam kehidupan sosial. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl [16]: 90).
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah No. 2443).
Pesan tersebut menunjukkan bahwa penghargaan terhadap kerja adalah bagian dari ajaran agama. Oleh karena itu, menjadikan agama sebagai alasan untuk menunda, mengurangi, atau bahkan mengabaikan hak-hak guru merupakan penyederhanaan ajaran agama yang berpotensi melanggengkan ketidakadilan.
Negara sendiri sebenarnya telah memberikan pengakuan yang jelas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional. Pada Pasal 14 ditegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial, perlindungan hukum, kesempatan mengembangkan kompetensi, serta penghargaan sesuai prestasi kerja. Dengan demikian, kesejahteraan guru bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik kebijakan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan berbagai laporan kebijakan pendidikan, masih terdapat ratusan ribu guru non-ASN yang menerima pendapatan jauh di bawah standar upah layak, sementara mereka memikul beban yang sama dalam proses pembelajaran. Di sisi lain, laporan UNESCO Global Report on Teachers juga menegaskan bahwa kesejahteraan, status profesional, dan kondisi kerja guru merupakan faktor utama dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan kata lain, kualitas pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kualitas perlindungan terhadap profesi guru.
Di sinilah persoalan tersebut memasuki ranah politik kebijakan. Selama bertahun-tahun, narasi pengabdian lebih sering diproduksi dalam pidato, slogan, dan seremoni daripada diwujudkan dalam kebijakan yang benar-benar memperkuat profesi guru. Guru dipuji sebagai pahlawan bangsa, tetapi dalam praktiknya masih banyak yang harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup dasar. Ketika simbol penghormatan lebih banyak diproduksi daripada perlindungan kebijakan, maka pengabdian berubah menjadi alat legitimasi bagi status quo.
Ironisnya, narasi seperti ini terkadang justru disampaikan oleh pihak-pihak yang memahami konsep profesionalisme guru. Keikhlasan memang merupakan kebajikan, tetapi tidak boleh dijadikan ukuran untuk menentukan apakah seorang guru layak memperoleh haknya. Hak profesional bukanlah hadiah bagi guru yang dianggap paling ikhlas, melainkan konsekuensi dari pekerjaan profesional yang mereka jalankan.
Sudah saatnya paradigma tersebut diubah. Pengabdian dan profesionalisme bukanlah dua kutub yang saling bertentangan. Guru dapat mengabdi dengan tulus sekaligus memperoleh kesejahteraan yang layak. Menghormati guru tidak cukup melalui pujian, penghargaan simbolik, ataupun seruan untuk bersabar. Penghormatan yang sesungguhnya diwujudkan melalui kebijakan yang adil, perlindungan hukum yang kuat, sistem remunerasi yang layak, dan penghargaan terhadap martabat profesi.
Sebab, guru tidak pernah meminta untuk dipuja sebagai pahlawan. Mereka hanya menuntut agar hak yang telah dijamin oleh agama, konstitusi, dan undang-undang tidak dikalahkan oleh narasi yang keliru. Ketika agama dipahami secara utuh dan kebijakan dijalankan secara adil, pengabdian tidak lagi menjadi alasan untuk mengorbankan kesejahteraan, melainkan menjadi kekuatan moral yang berjalan seiring dengan profesionalisme.
.jpg)
0 Komentar