![]() |
| Nasyafa Nur Kholifah, Kader PMII Rayon Kawah Chondrodimuko. (Foto: Aktivis Autentik) |
Haid adalah darah alami yang keluar pada waktu tertentu sebagai bagian dari siklus reproduksi perempuan, sedangkan istihadhah adalah darah yang keluar di luar kebiasaan haid dan tidak diperlakukan sebagai haid dalam seluruh konsekuensi hukumnya. Kesalahan membedakan dua kondisi ini dapat memunculkan kebingungan dalam salat, puasa, membaca Al-Qur’an, tawaf, hubungan suami istri, sampai pada persoalan kebersihan dan kesehatan reproduksi (Mughniyah, 2013; Sabiq, 2013).
Dalam sumber ajaran Islam, pembahasan haid memiliki dasar normatif yang tegas. Allah Swt. berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: itu adalah sesuatu yang menimbulkan gangguan. Karena itu jauhilah istri pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 222). Ayat ini menunjukkan bahwa haid diakui sebagai kondisi biologis yang memiliki konsekuensi hukum tertentu. Ayat tersebut sekaligus menegaskan bahwa larangan utama berkaitan dengan hubungan seksual, bukan pengucilan total terhadap perempuan yang sedang haid.
Dalam hadis, Nabi Muhammad saw. juga memberikan bimbingan rinci tentang perempuan yang mengalami perdarahan terus-menerus. Kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, beliau bersabda bahwa darah istihadhah “berasal dari pembuluh darah, bukan haid”, sehingga ketika masa haid datang ia meninggalkan salat, dan setelah selesai ia mandi lalu shalat kembali (HR. al-Bukhari, no. 306 dan no. 320; Muslim, no. 333).
Dalil Al-Qur’an tentang haid dapat dicantumkan sebagai berikut.
وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 222; Kementerian Agama RI, 2019).
Dalam konteks kontemporer, pembahasan haid dan istihadhah menjadi semakin relevan karena pola menstruasi perempuan hari ini sering dipengaruhi banyak faktor. Stres, kelelahan, penggunaan alat kontrasepsi hormonal, sindrom ovarium polikistik, gangguan tiroid, endometriosis, perubahan berat badan, hingga masa perimenopause dapat menyebabkan siklus menjadi tidak teratur. Banyak perempuan juga lebih aktif dalam pendidikan, pekerjaan, dan aktivitas publik sehingga memerlukan panduan fikih yang jelas, praktis, dan tidak memberatkan. Karena itu, pemahaman fikih tentang haid dan istihadhah perlu dijelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami, tetap setia pada dalil, dan terbuka pada pengetahuan medis agar hukum Islam dapat dijalankan secara tepat dan menenangkan (Wahbah al-Zuhaili, 2011; Ibn Rusyd, 2017).
Hakikat Haid dalam Fikih Islam
Secara terminologis, ulama fikih menjelaskan haid sebagai darah tabiat atau darah kebiasaan yang keluar dari rahim perempuan yang sehat pada masa tertentu, bukan karena melahirkan dan bukan karena penyakit. Definisi ini penting karena menjadi titik awal pembedaan antara darah normal dan darah gangguan. Dalam literatur fikih empat mazhab, rincian tentang usia minimal haid, durasi minimal dan maksimal haid, serta masa suci di antara dua haid memang berbeda. Perbedaan ini menunjukkan bahwa para ulama melakukan istinbath berdasarkan nash, kebiasaan perempuan, dan pengamatan empiris pada zamannya. Namun, mereka sepakat bahwa haid adalah kondisi fitri yang menimbulkan beberapa keringanan hukum, terutama dalam salat dan puasa (al-Jaziri, 2015; Ibn Qudamah, 2014).
Dalil utama tentang haid terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 222. Ayat ini sering dipahami secara sempit hanya sebagai dasar larangan hubungan seksual saat haid. Padahal, jika dibaca secara utuh, ayat tersebut juga mengandung pengakuan terhadap kondisi biologis perempuan dan prinsip kesucian setelah masa haid berakhir. Frasa “adza” dalam ayat tersebut dipahami para mufasir sebagai gangguan atau kondisi yang menuntut kehati-hatian. Karena itu, hukum Islam tidak memandang haid sebagai aib, melainkan sebagai keadaan alamiah yang memunculkan aturan khusus. Nabi saw. juga tetap berinteraksi secara wajar dengan istrinya yang sedang haid. Dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim, Aisyah menjelaskan bahwa ia pernah menyisir rambut Nabi saat ia sedang haid. Riwayat ini menunjukkan bahwa haid tidak menghilangkan kehormatan perempuan dan tidak menjadikannya najis secara zat. Yang diatur adalah aspek ibadah tertentu dan hubungan seksual, bukan pengasingan sosial (HR. al-Bukhari, no. 295; Muslim, no. 297).
Hadis tentang kewajiban qada puasa dan tidak mengqada salat bagi perempuan haid dapat ditulis sebagai berikut.
كَانَ يُصِيبُنَا ذٰلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
Artinya: “Kami dahulu mengalami haid, lalu kami diperintahkan mengqada puasa dan tidak diperintahkan mengqada salat.”
Keterangan sumber: HR. Muslim, Sahih Muslim, Kitab al-Haid, hadis no. 335c.
Konsekuensi hukum haid dalam fikih cukup jelas. Perempuan yang sedang haid tidak wajib melaksanakan salat dan tidak wajib mengqada salat yang ditinggalkan. Namun, jika haid terjadi pada bulan Ramadan, ia tidak berpuasa dan wajib mengqada puasanya setelah suci. Dasar praktik ini diambil dari hadis Aisyah ketika beliau menjawab mengapa perempuan haid mengqada puasa tetapi tidak mengqada salat. Aisyah menyatakan bahwa pada masa Rasulullah saw. para perempuan haid diperintahkan mengqada puasa dan tidak diperintahkan mengqada salat (HR. Muslim, no. 335). Dalam fikih, ketentuan ini menunjukkan prinsip taysir atau kemudahan. Jika salat yang jumlahnya banyak tetap diwajibkan qada, hal itu akan menimbulkan beban yang berat. Sebaliknya, puasa Ramadan yang jumlah harinya terbatas masih mungkin diganti di luar Ramadan.
Hadis Fatimah binti Abi Hubaisy tentang pembeda antara haid dan istihadhah dapat dicantumkan sebagai berikut.
إِنَّمَا ذٰلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضَةٍ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي
Artinya: “Sesungguhnya itu hanyalah darah dari urat, bukan darah haid. Apabila datang haidmu, tinggalkan salat. Apabila haid itu telah selesai, cucilah darah itu darimu lalu salatlah.”
Keterangan sumber: HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab al-Haid, hadis no. 306; HR. Muslim, Shahih Muslim, Kitab al-Haid, hadis no. 333.
Istihadhah dan Pembedanya dari Haid
Istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim perempuan di luar masa haid dan nifas. Dalam hadis tentang Fatimah binti Abi Hubaisy, Nabi saw. menegaskan bahwa darah istihadhah berasal dari ‘irq, yaitu pembuluh darah, dan bukan haid (HR. al-Bukhari, no. 306; Muslim, no. 333). Dari hadis ini, ulama menyimpulkan bahwa istihadhah diposisikan sebagai keadaan uzur atau gangguan kesehatan, bukan sebagai keadaan hadas besar yang otomatis menghentikan seluruh kewajiban ibadah. Karena itu, perempuan mustahadhah pada dasarnya tetap wajib shalat, puasa, dan ibadah lainnya setelah mengikuti tata cara bersuci yang ditetapkan. Di titik inilah perbedaan haid dan istihadhah menjadi sangat menentukan. Jika darah yang sebenarnya istihadhah dianggap haid, perempuan akan meninggalkan ibadah yang seharusnya tetap wajib. Sebaliknya, jika darah haid dianggap istihadhah, ibadah yang dilakukan menjadi tidak sah.
Para ulama menyusun beberapa cara untuk membedakan haid dan istihadhah. Pertama, melalui adat kebiasaan siklus haid perempuan. Jika seorang perempuan biasanya haid enam atau tujuh hari setiap bulan, maka ketika ia mengalami perdarahan berkepanjangan, masa enam atau tujuh hari itu dihukumi haid, sedangkan sisanya dihukumi istihadhah. Kedua, melalui tamyiz atau pembedaan karakter darah. Dalam beberapa riwayat dijelaskan bahwa darah haid biasanya lebih gelap, lebih kental, dan lebih berbau dibanding darah istihadhah. Ketiga, jika kebiasaan tidak jelas dan karakter darah sulit dibedakan, sebagian ulama mengambil ukuran umum perempuan, misalnya enam atau tujuh hari, berdasarkan hadis Hamnah binti Jahsy (Abu Dawud, no. 287; al-Tirmidzi, no. 128). Pendekatan bertingkat ini menunjukkan keluasan fikih dalam merespons variasi pengalaman biologis perempuan.
Ayat lain yang menunjukkan perhatian syariat terhadap persoalan haid adalah sebagai berikut.
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
Artinya: “Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu maka idah mereka adalah tiga bulan, dan begitu pula perempuan-perempuan yang belum haid. Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya” (Q.S. At-Talaq [65]: 4; Kementerian Agama RI, 2019).
Riwayat Hamnah binti Jahsy yang sering dijadikan dasar penentuan kebiasaan haid juga dapat ditulis secara lebih rapi sebagai berikut.
تَحَيَّضِي فِي عِلْمِ اللَّهِ سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ أَيَّامٍ، ثُمَّ اغْتَسِلِي
Artinya: “Anggaplah dirimu haid menurut ilmu Allah selama enam hari atau tujuh hari, kemudian mandilah.”
Keterangan smber: HR. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab al-Thaharah, hadis no. 287; HR. al-Tirmidzi, Jami’ al-Tirmidzi, Kitab al-Thaharah, hadis no. 128.
Hadis yang menunjukkan bahwa perempuan haid tidak boleh distigma secara berlebihan dapat ditulis sebagai berikut.
اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ
Artinya: “Lakukanlah segala sesuatu, kecuali hubungan badan.”
Keterangan sumber: HR. Muslim, Shahih Muslim, Kitab al-Haid, hadis no. 302.
Dalam praktik fikih, perempuan mustahadhah diperlakukan seperti orang yang memiliki uzur berkelanjutan. Ia membersihkan darah, menggunakan pembalut atau penahan seperlunya, lalu berwudu setelah masuk waktu salat, kemudian melaksanakan salat fardu dan ibadah sunah yang berkaitan dengan waktu tersebut. Sebagian riwayat juga menyebutkan anjuran mandi dalam situasi tertentu, tetapi mayoritas ulama tidak mewajibkan mandi untuk setiap salat karena itu akan sangat memberatkan. Prinsip dasarnya adalah menghilangkan kesulitan tanpa mengabaikan kesucian ibadah. Pendekatan ini sejalan dengan kaidah fikih al-masyaqqah tajlib al-taysir, yaitu kesulitan mendatangkan kemudahan (al-Zarqa, 2012).
Dalil-dalil Pokok yang Menjadi Landasan Hukum
Selain Q.S. Al-Baqarah [2]: 222, para ulama juga menghubungkan pembahasan haid dengan Q.S. At-Talaq [65]: 4 yang menyebut perempuan yang tidak haid lagi dan yang belum haid dalam konteks masa iddah. Ayat ini menunjukkan bahwa siklus haid memiliki fungsi hukum yang luas dalam Islam, bukan hanya pada soal ibadah, tetapi juga dalam persoalan keluarga. Artinya, haid memiliki kedudukan hukum yang nyata dan menjadi penanda biologis yang diperhitungkan syariat dalam berbagai bab fikih. Hal ini menegaskan bahwa tubuh perempuan tidak berada di luar perhatian hukum Islam. Sebaliknya, syariat justru memberi rincian aturan yang cukup teliti agar hak dan kewajiban dapat ditetapkan secara proporsional.
Hadis-hadis tentang istihadhah memperlihatkan pendekatan Nabi saw. yang sangat praktis. Dalam riwayat Fatimah binti Abi Hubaisy, Nabi tidak hanya menjelaskan status darah, tetapi juga memberi petunjuk operasional tentang kapan meninggalkan salat, kapan mandi, dan kapan kembali salat. Dalam riwayat lain, Ummu Habibah dan Hamnah binti Jahsy juga memperoleh bimbingan yang mempertimbangkan kondisi masing-masing. Dari sini tampak bahwa Sunnah tidak mengabaikan variasi pengalaman perempuan. Nabi saw. tidak memberikan satu jawaban yang kaku untuk semua kasus. Beliau menimbang pola haid, lama perdarahan, dan kemudahan pelaksanaan ibadah. Model fatwa seperti ini sangat penting dijadikan teladan dalam konteks sekarang ketika banyak perempuan mengalami gangguan siklus karena faktor medis yang beragam.
Dalil-dalil tersebut juga memperlihatkan bahwa Islam menolak stigma berlebihan terhadap haid. Dalam hadis yang diriwayatkan Aisyah, Nabi saw. bersabda, “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain tawaf di Kabah sampai engkau suci” ketika Aisyah mengalami haid saat haji (HR. al-Bukhari, no. 305; Muslim, no. 1211). Hadis ini penting karena menunjukkan bahwa perempuan haid tetap bisa berzikir, berdoa, mendengarkan ilmu, dan mengikuti sebagian besar rangkaian ibadah, kecuali hal-hal yang memang dibatasi oleh dalil. Dengan demikian, pendekatan fikih terhadap haid pada dasarnya bersifat proporsional, bukan diskriminatif.
Haid dan Istihadhah dalam Konteks Kontemporer
Konteks kontemporer menuntut pembacaan fikih yang lebih integratif. Saat ini, perempuan menghadapi kondisi yang tidak selalu sama dengan gambaran umum dalam kitab-kitab klasik. Ada perempuan yang siklusnya berubah drastis karena kontrasepsi hormonal. Ada yang mengalami spotting berkepanjangan. Ada yang pendarahannya muncul akibat pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim, pasca operasi, gangguan endometrium, atau sindrom ovarium polikistik. Dalam kondisi seperti ini, penentuan status darah tidak bisa hanya mengandalkan asumsi umum. Pengetahuan medis diperlukan sebagai alat bantu untuk mengenali apakah perdarahan berkaitan dengan siklus menstruasi, gangguan hormonal, infeksi, atau kondisi patologis lain. Kerja sama antara pengetahuan fikih dan pengetahuan medis menjadi sangat penting agar perempuan tidak menanggung keraguan berkepanjangan (Wahbah al-Zuhaili, 2011; Qardhawi, 2013).
Pendekatan kontemporer tidak berarti meninggalkan khazanah klasik. Justru warisan fikih klasik menyediakan kerangka metodologis yang lentur. Konsep adat kebiasaan, tamyiz, dan prinsip رفع الحرج atau menghilangkan kesempitan dapat diterapkan ulang pada kasus-kasus modern. Misalnya, perempuan yang menggunakan kontrasepsi suntik dan mengalami perdarahan bercak selama berminggu-minggu dapat menilai masa haid berdasarkan kebiasaan sebelumnya bila masih memungkinkan. Jika tidak, ia dapat berkonsultasi kepada tenaga medis dan ahli fikih untuk menentukan pola yang paling mendekati keadaan normal. Dengan cara ini, fikih tetap relevan karena bekerja melalui prinsip, bukan sekadar menyalin contoh masa lalu secara literal.
Dalam dunia pendidikan dan pekerjaan, kejelasan hukum tentang haid dan istihadhah juga sangat penting. Banyak perempuan ragu ketika hendak salat di kampus atau tempat kerja karena darah masih muncul sedikit. Jika statusnya istihadhah, maka salat tetap wajib dengan tata cara bersuci yang sesuai. Di sisi lain, perempuan yang benar-benar haid tidak perlu merasa bersalah karena meninggalkan salat atau puasa, sebab hal itu merupakan rukhsah syar’i. Edukasi semacam ini penting agar perempuan tidak terjebak pada dua ekstrem, yaitu terlalu longgar sehingga mengabaikan ibadah, atau terlalu berat sehingga memaksakan ibadah pada kondisi yang sebenarnya dikecualikan syariat.
Konteks digital juga menambah dimensi baru. Informasi tentang haid dan istihadhah beredar luas di media sosial, tetapi tidak semuanya akurat. Banyak konten menyederhanakan hukum secara berlebihan, misalnya menyatakan semua flek sebagai haid atau sebaliknya menganggap semua perdarahan ringan sebagai istihadhah. Padahal, penetapan hukum memerlukan perhatian pada waktu, kebiasaan, warna darah, dan kondisi tubuh. Karena itu, literasi fikih perempuan perlu diperkuat melalui pengajaran yang sistematis, ramah perempuan, dan berbasis dalil. Kampus, pesantren, majelis taklim, dan layanan kesehatan dapat bekerja sama membangun edukasi yang lebih responsif terhadap masalah nyata yang dihadapi perempuan Muslim saat ini.
Relevansi Etis dan Sosial dalam Fikih Perempuan
Pembahasan haid dan istihadhah tidak boleh berhenti pada daftar boleh dan tidak boleh. Ada dimensi etis yang harus ditekankan, yaitu penghormatan terhadap pengalaman tubuh perempuan. Fikih perempuan yang sehat harus membebaskan perempuan dari rasa malu yang tidak perlu ketika membicarakan persoalan biologisnya. Dalam banyak riwayat, para sahabiyah bertanya langsung kepada Nabi saw. tentang haid, mandi, dan darah, lalu Nabi menjawab tanpa merendahkan mereka. Tradisi ini memberi pelajaran bahwa persoalan reproduksi adalah bagian sah dari ilmu agama. Karena itu, pembicaraan tentang haid dan istihadhah di ruang akademik maupun keagamaan perlu ditempatkan sebagai diskusi ilmiah dan ibadah, bukan topik tabu.
Selain itu, pemahaman yang tepat tentang haid dan istihadhah dapat mencegah ketidakadilan rumah tangga. Masih ada anggapan bahwa perempuan haid harus dijauhi secara total, tidak boleh berada di ruang tertentu, atau diperlakukan sebagai sumber kenajisan. Pandangan seperti ini tidak sesuai dengan teladan Nabi saw. yang tetap makan bersama, bercengkerama, dan berinteraksi hangat dengan istrinya yang sedang haid. Yang dilarang adalah hubungan seksual sampai masa haid berakhir, sebagaimana ditegaskan dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 222. Dengan kata lain, syariat menjaga kebersihan dan kesehatan, tetapi tetap mempertahankan penghormatan, kasih sayang, dan martabat perempuan.
Dari sisi maqashid al-syari’ah, aturan tentang haid dan istihadhah dapat dibaca sebagai upaya menjaga agama, jiwa, keturunan, dan martabat manusia. Haid memberi keringanan dalam ibadah agar perempuan tidak terbebani dalam kondisi biologis tertentu. Aturan tentang istihadhah menjaga kesinambungan ibadah agar perempuan tidak kehilangan keterikatan spiritual hanya karena mengalami gangguan perdarahan. Larangan hubungan seksual saat haid juga terkait dengan perlindungan terhadap kesehatan dan kebersihan. Dengan demikian, hukum-hukum ini memiliki rasionalitas etik yang dapat dipahami dan dijelaskan secara relevan kepada masyarakat modern.
Penutup
Haid dan istihadhah merupakan dua konsep penting dalam fikih perempuan yang harus dibedakan secara cermat karena akibat hukumnya tidak sama. Haid adalah kondisi biologis alami yang diakui syariat dan melahirkan beberapa keringanan, terutama dalam salat, puasa, dan hubungan seksual. Istihadhah adalah perdarahan di luar haid yang tidak menggugurkan kewajiban ibadah secara umum. Dalil utama tentang haid terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 222, sedangkan landasan utama tentang istihadhah terlihat jelas dalam hadis Fatimah binti Abi Hubaisy dan riwayat-riwayat serupa. Kedua jenis dalil ini menunjukkan bahwa syariat memberi aturan yang rinci, tetapi tetap berorientasi pada kemudahan dan kemaslahatan.
Dalam konteks kontemporer, pemahaman terhadap haid dan istihadhah perlu memadukan ketelitian fikih dengan pengetahuan medis. Perubahan siklus yang disebabkan stres, hormon, penyakit, atau intervensi medis membuat perempuan membutuhkan panduan yang lebih aplikatif. Warisan fikih klasik sesungguhnya menyediakan instrumen yang cukup lentur untuk menjawab kebutuhan ini, terutama melalui konsep kebiasaan, tamyiz, dan prinsip menghilangkan kesulitan. Karena itu, tantangan utama hari ini bukan kurangnya dasar hukum, tetapi bagaimana menghadirkan penjelasan yang tepat, mudah dipahami, dan sensitif terhadap pengalaman perempuan.
Esai ini menunjukkan bahwa fikih perempuan tidak semestinya dipahami sebagai perangkat hukum yang membatasi perempuan, melainkan sebagai bentuk bimbingan syariat agar perempuan dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan bermartabat. Dengan penguatan literasi dalil, pemahaman fikih yang proporsional, dan dukungan pengetahuan kesehatan reproduksi, perempuan Muslim dapat lebih yakin dalam membedakan haid dan istihadhah serta dalam mengamalkan ajaran Islam di tengah dinamika kehidupan modern.
Penulis: Nasyafa Nur Kholifah, Kader PMII Rayon Kawah Chondrodimuko.
Daftar Pustaka
- Abu Dawud. (n.d.). Sunan Abi Dawud.
- Al-Bukhari, M. I. (2002). Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Kathir.
- Al-Jaziri, A. R. (2015). Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-arba‘ah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Al-Qur’an al-Karim.
- Al-Tirmidzi, M. I. (2000). Jami‘ al-Tirmidzi. Riyadh: Maktabah al-Ma‘arif.
- Al-Zarqa, A. (2012). Syarh al-qawa‘id al-fiqhiyyah. Damaskus: Dar al-Qalam.
- Ibn Qudamah, A. M. (2014). Al-Mughni. Beirut: Dar ‘Alam al-Kutub.
- Ibn Rusyd. (2017). Bidayat al-mujtahid wa nihayat al-muqtashid. Beirut: Dar Ibn Hazm.
- Mughniyah, M. J. (2013). Fikih lima mazhab. Jakarta: Lentera.
- Muslim, I. H. (2006). Shahih Muslim. Riyadh: Dar Tayyibah.
- Qardhawi, Y. (2013). Fiqh wanita. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
- Sabiq, S. (2013). Fikih sunnah. Jakarta: Tinta Abadi Gemilang.
- Wahbah al-Zuhaili. (2011). Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
.jpg)
0 Komentar