![]() |
Sofyan Taheer, Kader PMII/Foto: Aktivis Autentik |
Setelahnya, manusia terus memproduksi sistem perkumpulan sosial dengan mekanisme yang diperbaharui dalam usahanya mendapatkan kesejahteraan dan keadilan. salah satu sistem perkumpulan itu adalah demokrasi. ya demokrasi, sebuah paham yang menitikberatkan keterlibatan masyarakat dalam suatu persetujuan tertentu. paham ini berkembang di berbagai negara-negara di dunia salah satunya Indonesia.
Di Indonesia demokrasi mengalami perdebatan panjang yang akhirnya Indonesia memutuskan demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang akan dijalankan. tidak lepas dari partisipasi rakyat karena Presiden nya dari rakyat dan dipilih oleh rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat, dalam sistem demokrasi Indonesia ini sejatinya kesejahteraan rakyat yang harus menjadi landasan dalam menjalankan roda pemerintahan perhatian pemerintah harus benar-benar tertuju pada rakyat yang memang secara ekonomi dan kehidupan yang kurang layak.
Demokrasi Indonesia sendiri mempunyai berbagai nilai begitu kompleks hal seperti kebebasan, kesamaan, kesetaraan, pluralisme, keadilan, kompetisi, hak asasi manusia dan perdamaian, hal ini yang harus digaris bawahi bersama dan harus diperhatikan oleh semua elemen masyarakat khususnya bagi para pemangku kebijakan yang seharusnya membuat kebijakan atas dasar nilai-nilai demokrasi sehingga tidak ada ketimpangan dalam membuat kebijakan dan kebijakan itu harus maslahat bagi orang banyak terkhusus bagi kaum menengah ke bawah. Ringkasnya demokrasi mempunyai 4 komponen yang penting:
- Rule of Law.
- Media/Pers yang Bebas dan Independen.
- Civil Society yang Kuat.
- Partai Politik yang Benar dan Demokratis.
Dinamika perpolitikan memang sangat memengaruhi kehidupan sosial masyarakat. Partai politik yang saling memainkan peran untuk bagaimana mengambil simpati rakyat dan bersandiwara atas gagasan yang dituangkan dalam kebijakan bagi partai yang menang dan jadi penguasa dengan hal ini segala kebijakan yang diputuskan berada di tangan penguasa.
Penguasa inilah sebagai penentu arah kebijakan nya seperti apa, apakah kebijakan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai dengan demokrasi, musyawarah mufakat rakyat ikut dilibatkan dalam proses penggodokannya? Atau memang para pemangku kebijakan menyelundupkan kepentingan pribadinya melalui kebijakan tanpa melibatkan rakyat untuk memperkaya diri beserta golongannya? Kalau memang para pemangku kebijakan membuat suatu kebijakan tanpa melibatkan rakyat, berarti para pemangku kebijakan sedang menjalankan suatu misinya untuk bagaimana merebut keuntungan untuk dirinya sendiri beserta golongan mengatasnamakan rakyat.
Hal ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi yang rakyat ikut berpartisipasi dalam membangun pemerintahan, kadang kita semua masih mempertanyakan kondisi demokrasi Indonesia yang tidak sesuai dengan gagasan demokrasi oleh para founding father kita, Bung hatta dengan ide demokrasinya yang menitikberatkan pada keadilan sosial dan negara tidak boleh mengekang hak asasi setiap warganya.
Tan Malaka yang menggagas republik ini haruslah bersosialistik menekankan gotong royong dan kerjasama menolak segala bentuk individualisme dan kapitalisme. Sutan Syahrir yang mencetuskan paham sosialisme yang mana paham tersebut mempunyai makna tetap menghormati kemerdekaan dan kebebasan individu, serta Syahrir sangat kritis terkait feodalisme pada saat itu, bahwa feodalisme dapat merongrong cita-cita Indonesia kaitannya dengan kesetaraan derajat semua warga negara, sama di mata hukum dan sama di mata sosial.
Para founding father menggagas demokrasi yang sesuai dengan prinsip dan nilai kerakyatan, serta berasaskan gotong royong dalam membangun republik ini yang didirikan bersama dalam menempuh berbagai usaha dan perjuangan yang sangat amat panjang, penindasan, diskriminasi, kekerasan, perbudakan sudah dilalui oleh negara kita. Masa kelam itu sesungguhnya memberikan suatu pembelajaran yang bisa di ambil serta di evaluasi, bagaimana masa kelam itu berubah menjadi masa depan yang cerah dan bergelimang prestasi.
Tentunya perubahan tidak lah instan butuh proses dan ada tahapan yang harus dilalui, Indonesia sedikit demi sedikit mengalami perubahan dari sistem pemerintahan dan lain sebagainya termasuk tentang demokrasi. Demokrasi yang digaungkan oleh pemerintahan orde lama, orde baru dan sampai saat ini reformasi. Reformasi sejatinya diharapkan mampu membuka ruang bebas serta menghapus pemerintah otoriter pada masa orde baru.
Ruang kebebasan itu dimanfaatkan oleh rakyat dalam melakukan aktivitas seperti membuat kajian atau seminar, menyampaikan kritik kepada pemerintah, media pers tidak dikekang dan dibatasi, bahkan rakyat pun dilibatkan dalam menjalankan roda kepemerintahan, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang masih aktif pada masa orde baru sangat dominan dan masuk kabinet (Dwi Fungsi ABRI). Namun pada masa reformasi aturan Dwi Fungsi ABRI di hapuskan, memang demokrasi bersifat evolutif dan dinamis tidak bersifat statis, demokrasi mengalami perubahan seiring berjalannya dinamika politik, namun tidak meninggalkan asas dan nilai-nilai demokrasi itu sendiri.
Namun perkembangan demokrasi itu semata-mata bersifat politis tidak berasaskan kerakyatan melainkan berasaskan kepentingan sekelompok orang (Oligarki), serta kesewenang-wenangan dalam menjalankan pemerintahan, terbesit di dalam pikiran apakah ini yang disebut demoriter. Demoriter merupakan sebuah watak atau sikap otoriter yang berselimut dan berlindung di bawah demokrasi.
Dalam hal ini memang pada kenyataannya seorang manusia mempunyai sifat egois yang mana bisa diwujudkan dalam kebijakan yang dibuatnya sendiri, sehingga menguntungkan dirinya serta golongannya. Murray N Rothbard dalam bukunya yang berjudul ‘Anatomi Negara’ memandang bahwa negara adalah organisasi dalam masyarakat, yang berusaha untuk mempertahankan monopoli melalui penggunaan kekuatan dan kekerasan dalam wilayah teritorial tertentu. Bagi Rothbard pemerintah tidak merepresentasikan dan mewakili kepentingan sebagian besar masyarakat.
Harapan daripada penulis pada negara, setidaknya para pemangku kebijakan saat ini haruslah berpegang teguh pada nilai-nilai demokrasi. Bukan hanya itu, kebijakan yang dibuat harus dengan mekanisme yang baik dan benar serta harus selaras dengan kebutuhan rakyat jangan sampai kebijakan itu dibuat dengan kesewenangannya, tanpa memperhatikan rakyat berujung pada kebijakan yang menguntungkan segelintir orang.
Wakil rakyat pun jangan sampai mengatasnamakan rakyat hanya untuk memperkaya perut sendiri, sehingga rakyat yang menjadi korban atas persekongkolan itu. Negara dan wakil rakyat harus hadir di tengah-tengah rakyat, mendengar keluh kesah dan harapan rakyat banyak yang sedang membutuhkan pertolongan dari negara. Karena sejatinya, tujuan negara dalam buku ‘Dasar-dasar Ilmu Politik’ yang dituliskan oleh Prof. Miriam Budiardjo ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya dan dalam UUD 1945 tujuan negara republik Indonesia adalah “untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada: ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Lain pada itu, negara harus menindak tegas dalam menangani pelbagai kasus korupsi yang mana telah merugikan negara dan merugikan rakyat tentunya. Negara harus menindak tegas para pejabat negara, aparat untuk bekerja dengan baik membantu masyarakat yang sedang membutuhkan jangan sampai pejabat negara membohongi, memeras dan menindas masyarakat, serta bertindak subversif ketika rakyat tengah menyampaikan aspirasi kepada penguasa, penguasa harus bisa menyejahterakan masyarakatnya dan memastikan kehidupan yang layak, aman, nyaman, tenteram dan bahagia khususnya.
Selain itu negara yang dalam hal ini dipimpin oleh presiden dan wakilnya harus menegakkan keadilan hukum yang sama dan rata tanpa memandang status sosial, jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta hukum jangan dijadikan alat politik untuk kepentingan pribadi serta kroni-kroninya.
Penulis: Sofyan Taheer, Kader PMII.
Referensi:
- Buku Demokrasi di Tengah Ancaman Dinasti dan Despotisme Baru, Zainal C. Airlangga
- Buku Demokrasi di Indonesia dalam Teori dan Praktik, Sidratahta Mukhtar
- Buku Dasar Dasar Ilmu Politik, Prof Miriam Budiardjo
0 Komentar