Warta

Korelasi Nilai NDP Hablum Minal Alam dengan Analisis Kritis Permasalahan Sampah

PMII Rayon Dakwah Komisariat UINSI Samarinda Adakan Kajian Lingkungan Bertema “Bumi”/Foto: Aktivis Autentik
Aktivis Autentik - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Dakwah Komisariat Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda Adakan Kajian Lingkungan Bertema “Bumi” Samarinda, 20 September 2024 – Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Dakwah, Komisariat UINSI Samarinda, mengadakan kajian bertajuk “Bumi” (Budayakan Menjaga Lingkungan) yang berlangsung di Taman Pahlawan Universitas Mulawarman (Unmul) pada pukul 15.30 hingga selesai.

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota PMII serta sejumlah senior PMII, dengan fokus pembahasan pencemaran lingkungan dan masalah sampah, serta prinsip menjaga alam melalui konsep “Hablun Minal Alam.”

Ketua Rayon Dakwah, Sahabat Eka Riski Kurniawan saat diwawancarai secara online, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh keresahan terhadap masalah pencemaran lingkungan, khususnya sampah yang semakin meresahkan di Kota Samarinda.

“Kajian ini bertujuan untuk memantik kesadaran kader-kader PMII terhadap kepedulian lingkungan, dengan harapan mereka dapat mengimplementasikan nilai-nilai Hablun Minal Alam baik secara teori maupun praktik,” ujar Eka Kegiatan ini juga akan dilanjutkan dengan aksi nyata berupa pemungutan sampah di sepanjang Sungai Pinang Luar pada hari Minggu, 22 September 2024, sebagai wujud implementasi kepedulian lingkungan yang diusung oleh PMII.

Telaah Kritis

Permasalahan sampah adalah isu lingkungan yang semakin mendesak di Indonesia dan dunia. Menurut laporan Bank Dunia berjudul What a Waste: A Global Review of Solid Waste Management, produksi sampah dunia diprediksi akan meningkat sebesar 70% pada tahun 2025, dari 1,3 miliar ton per tahun menjadi 2,2 miliar ton. Di Indonesia, data menunjukkan bahwa produksi sampah padat mencapai 151.921 ton per hari, dengan rata-rata penduduk membuang sekitar 0,85 kg sampah per hari. Namun, hanya sekitar 80% dari sampah tersebut yang berhasil dikumpulkan. Ini berarti bahwa lebih dari 300.000 ton sampah per hari tidak diangkut dan mencemari lingkungan.

Kota-kota di Indonesia mengalami peningkatan jumlah sampah yang signifikan, terutama di wilayah dengan pertumbuhan penduduk yang pesat. Dalam konteks Samarinda, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2016-2020, produksi sampah mengalami penurunan dari 835,57 ton per hari menjadi 601,25 ton per hari pada tahun 2020. Namun, persentase sampah yang berhasil diangkut hanya mencapai 77,64%. Artinya, sekitar 22,36% dari total sampah di Samarinda tidak terangkut dan berpotensi mencemari lingkungan. Hal ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara produksi sampah dan pengelolaannya.

Dampak dari penanganan sampah yang buruk mencakup pencemaran tanah, air, dan udara, serta ancaman terhadap ekosistem laut dan kesehatan masyarakat. Prinsip Hablum minal Alam dari Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII memberikan panduan teologis dalam menjaga lingkungan, dimana manusia, sebagai khalifah di bumi, memiliki tanggung jawab untuk mengelola alam dengan bijak dan tidak mengeksploitasinya.

Hal ini sejalan dengan ajaran Islam, yang menekankan bahwa alam adalah ciptaan Allah yang harus dijaga dan tidak dirusak. Edukasi masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik, memilah sampah, serta menjaga kelestarian alam sangat penting guna mewujudkan keseimbangan antara manusia dan alam sesuai prinsip Hablum minal Alam.

Artikel ini akan menganalisis faktor-faktor penyebab penumpukan sampah di Indonesia, dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan, serta pentingnya tindakan terpadu berdasarkan prinsip Hablun minal Alam untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Faktor Penyebab Penumpukan Sampah

Penyebab penumpukan sampah di Indonesia sangat kompleks. Salah satu faktor utamanya adalah lonjakan populasi, yang berujung pada peningkatan volume sampah. Pertambahan jumlah penduduk juga disertai dengan perilaku tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Banyak masyarakat masih membuang sampah sembarangan di sungai, selokan, atau ruang terbuka lainnya. Selain itu, perubahan pola konsumsi juga menjadi penyebab utama peningkatan jumlah sampah. Gaya hidup modern, terutama di perkotaan, mendorong konsumsi makanan siap saji yang menghasilkan sampah sekali pakai seperti plastik, kertas, dan styrofoam.

Kurangnya infrastruktur pengelolaan sampah juga berkontribusi signifikan. Di banyak wilayah, terutama di desa-desa, fasilitas tempat pembuangan sementara (TPS) masih sangat terbatas. Teknologi pengelolaan sampah di Indonesia belum optimal, menyebabkan pengolahan sampah tidak efisien. Data dari BPS menyebutkan bahwa pada tahun 2020, hanya 77,64% sampah yang berhasil diangkut di kota Samarinda.

Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara produksi dan pengangkutan sampah, sehingga sampah yang tidak terangkut terus menumpuk dan mencemari lingkungan. Hal ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara produksi sampah dan pengelolaannya.

Dampak Lingkungan dan Kesehatan

Penumpukan sampah memiliki dampak besar terhadap lingkungan. Salah satu dampak utamanya adalah pencemaran tanah dan air. Sampah yang tidak terangkut akan terurai dan menghasilkan zat-zat berbahaya yang mencemari tanah serta sumber air di sekitarnya. Di daerah pesisir, sampah plastik yang terbawa ke laut menjadi ancaman besar bagi ekosistem laut. Setiap tahun, Indonesia menghasilkan sekitar 64 juta ton sampah plastik, dengan 3,2 juta ton di antaranya berakhir di laut, menjadikan negara ini penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok.

Selain dampak lingkungan, penumpukan sampah juga menimbulkan masalah kesehatan. Sampah yang menumpuk menjadi sarang bagi bakteri, virus, dan vektor penyakit seperti lalat dan tikus. Hal ini meningkatkan risiko penyebaran penyakit seperti diare, infeksi saluran pernapasan, hingga infeksi kulit. Kualitas udara yang buruk akibat pembakaran sampah sembarangan juga dapat menyebabkan gangguan pernapasan, seperti asma dan bronkitis.

Di Samarinda, penumpukan sampah yang tidak terangkut setiap hari menyebabkan banjir di musim hujan, mengganggu aktivitas masyarakat, dan menimbulkan kerugian materi yang signifikan. Kualitas udara juga terpengaruh oleh pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan prosedur standar, yang pada gilirannya dapat menyebabkan penyakit pernapasan pada masyarakat.

Kebijakan dan Upaya Pengelolaan Sampah

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah sampah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur pengelolaan sampah mulai dari tingkat rumah tangga hingga tempat pemrosesan akhir. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 yang berisi Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (Jakstranas) bertujuan untuk mengurangi produksi sampah dan meningkatkan daur ulang. Regulasi ini juga mendukung target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) terutama Tujuan 11.6, yang berfokus pada pengurangan dampak lingkungan perkotaan.

Salah satu program yang telah dijalankan adalah bank sampah, yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya daur ulang dan pengelolaan sampah. Masyarakat didorong untuk memilah sampah organik dan anorganik, serta memanfaatkan sampah yang masih bisa diolah, seperti sampah kertas, plastik, dan aluminium. Namun, meskipun berbagai kebijakan telah dibuat, implementasinya di lapangan masih belum optimal, terutama di daerah-daerah yang infrastruktur pengelolaan sampahnya masih minim.

Kewajiban Menjaga Lingkungan Menurut Prinsip Hablum minal Alam

Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII merupakan sublimasi dari nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan yang berlandaskan Islam Ahlussunnah wal Jamaah, yang menjadi panduan dalam pemikiran, gerak, dan langkah anggota PMII. Salah satu nilai penting dalam NDP adalah hubungan manusia dengan alam (Hablum minal Alam), di mana alam dilihat sebagai ciptaan Allah yang menunjukkan keberadaan, sifat, dan perbuatan-Nya.

Manusia sebagai khalifah di bumi memiliki tanggung jawab untuk menjadikan alam sebagai wahana dalam bertauhid, bukan sebagai objek eksploitasi. Alam harus dimanfaatkan dengan bijaksana, menggunakan ilmu pengetahuan untuk menjaga kelestariannya, sehingga manusia dan alam dapat hidup dalam harmoni. NDP ini menjadi landasan teologis, normatif, dan etis yang merujuk pada firman-firman Allah dalam Al-Quran.

Konsep Hablum minal Alam merujuk pada hubungan manusia dengan alam yang harus dijaga dengan baik, sebagai salah satu amanah dari Allah. Dalam Al-Qur’an, terdapat berbagai peringatan agar manusia tidak merusak bumi setelah Allah memperbaikinya. Berikut beberapa ayat yang relevan dengan tanggung jawab manusia dalam menjaga alam:

Surat Ar-Rum Ayat 41: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41)

Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di darat dan di laut adalah akibat perbuatan manusia. Pengelolaan sampah yang buruk, seperti pembuangan sampah sembarangan, menjadi salah satu contoh perbuatan manusia yang merusak alam.

Surat Al-A'raf Ayat 56: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A'raf: 56)

Manusia diperintahkan untuk menjaga keseimbangan alam dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak lingkungan. Pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan bijaksana menjadi salah satu bentuk upaya dalam menjalankan perintah ini.

Masalah sampah di Indonesia memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Dengan produksi sampah yang terus meningkat seiring pertumbuhan populasi dan perubahan pola konsumsi, penanganan yang komprehensif sangat diperlukan. Pemerintah telah berupaya dengan berbagai kebijakan dan regulasi, namun peran serta masyarakat juga sangat krusial dalam mengatasi masalah ini. Mengelola sampah dengan bijaksana sesuai dengan prinsip Hablum minal Alam—hubungan yang baik antara manusia dan alam—adalah kewajiban yang tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga religius. 

Edukasi masyarakat mengenai pentingnya memilah sampah, daur ulang, dan pengurangan penggunaan plastik perlu ditingkatkan agar lingkungan tetap terjaga. Tanpa kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, tantangan besar dalam pengelolaan sampah akan terus berlanjut dan dampaknya terhadap lingkungan serta kesehatan akan semakin parah. Prinsip Hablum minal Alam dapat menjadi landasan dalam menciptakan perilaku yang lebih bertanggung jawab terhadap alam.

Penulis: Hizbul Aulia Indriansyah Kader PMII Samarinda

0 Komentar

Cari Sesuatu di Sini

Close