![]() |
| Suparyanto, Mahasiswa Sosiologi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta dan Kader PMII Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta/Foto: Aktivis Autentik |
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membacakan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus lalu menjadi titik krusial dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Putusan ini seharusnya menjadi penguatan bagi demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional. Namun, ketika pemerintah dan DPR RI mencoba menganulir keputusan MK tersebut, hal ini memperlihatkan permainan kekuasaan yang licik dan tanpa etika, lebih mementingkan kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan bangsa.
Keputusan ini seharusnya menjadi bentuk penguatan demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional. Namun, tindakan pemerintah dan DPR RI yang berupaya menganulir keputusan MK tersebut justru memperlihatkan betapa manipulasi kekuasaan sedang dimainkan dengan licik dan tanpa etika, lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan bangsa. Dalam hal ini, pemerintah dan DPR terkesan lebih fokus menjaga kepentingan pribadi dan kelompok mereka daripada melindungi kepentingan rakyat dan mematuhi konstitusi.
Tindakan DPR RI dan pemerintahan yang melakukan manuver politik ugal-ugalan dengan merevisi UU Pilkada untuk tetap membatasi ruang demokrasi adalah upaya yang sangat jelas untuk meloloskan agenda politik tertentu, termasuk upaya Presiden Jokowi dalam membangun dinasti politiknya. Badan Legislasi (Baleg) DPR hanya membutuhkan hitungan jam untuk memporak-porandakan sendi-sendi demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah melalui Reformasi. Keputusan Baleg yang menentang Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimum pencalonan kepala daerah bukan hanya melanggengkan politik dinasti, tetapi juga menunjukkan ketidakpedulian terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi.
Sementara itu, berbagai legislasi penting yang dibutuhkan untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa, seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) lainnya, diparkirkan bertahun-tahun tanpa ada kejelasan atau kemauan politik untuk menyelesaikannya. Putusan ekspres DPR yang jelas sarat akan kepentingan kekuasaan, terutama yang berhubungan dengan Jokowi dan kroni-kroninya, menambah kelamnya masa depan demokrasi di Indonesia. Jika kondisi ini dibiarkan, pemerintahan ke depan akan semakin sulit mempertahankan integritas demokrasi dan memperjuangkan hak-hak rakyat.
Konstitusi adalah dasar hukum tertinggi yang mengatur hak dan kewajiban warga negara, serta menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Namun, ketika konstitusi diotak-atik oleh mereka yang berkuasa, tatanan demokrasi dan keadilan sosial menjadi terancam. Seperti yang disampaikan oleh Titi Anggraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), langkah-langkah DPR untuk menyimpangi putusan MK adalah tindakan inkonstitusional yang jelas bertentangan dengan konstitusi.
Dalam menghadapi situasi ini, satu kata yang menjadi seruan utama bagi kita semua, terutama bagi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), adalah "Lawan!". Kata ini bukan hanya slogan, melainkan panggilan untuk bertindak tegas dan nyata. PMII sebagai organisasi yang berlandaskan nilai-nilai Islam dengan pendekatan Ahlussunnah wal Jamaah memiliki tanggung jawab moral dan etis untuk berada di garis depan dalam melawan segala bentuk ketidakadilan dan manipulasi terhadap konstitusi.
Sejak didirikan pada 17 April 1960, PMII telah menjadi salah satu organisasi mahasiswa terbesar di Indonesia yang memiliki pengaruh signifikan dalam pergerakan sosial dan politik. Dengan landasan Islam yang moderat dan inklusif, PMII selalu berusaha menjaga nilai-nilai kebangsaan dan keislaman dalam setiap gerakannya. Ini berarti, PMII tidak bisa berdiam diri ketika melihat manipulasi konstitusi yang dilakukan oleh para penguasa yang tidak bertanggung jawab.
PMII harus berperan aktif dalam mengawal demokrasi dan menegakkan supremasi konstitusi. Melalui aksi nyata, dialog kritis, dan penguatan literasi politik di kalangan mahasiswa, PMII dapat menjadi benteng pertahanan terakhir dalam melawan upaya-upaya yang merongrong keutuhan demokrasi. Manipulasi konstitusi oleh penguasa licik adalah ancaman nyata bagi demokrasi dan keadilan di Indonesia. PMII, dengan sejarah panjang pergerakannya, harus terus mengawal konstitusi dan menegakkan prinsip-prinsip keadilan.
Dalam momentum Kongres PMII yang dilaksanakan di Palembang, Sumatera Selatan, dengan tema besar “Bersama Menangkan Indonesia, Memimpin Peradaban Dunia,” PMII memiliki tanggung jawab besar untuk membawa suara mahasiswa dan rakyat dalam menghadapi berbagai gejolak serta dinamika yang sedang terjadi di Indonesia. Kongres ini bukan hanya ajang konsolidasi internal, tetapi juga menjadi platform strategis untuk menyampaikan pernyataan terbuka terkait isu-isu krusial yang mengancam keutuhan demokrasi dan keadilan di negeri ini.
Kongres PMII XXI di Palembang ini harus menjadi titik awal gerakan besar untuk melawan segala bentuk manipulasi konstitusi dan ketidakadilan. PMII harus memanfaatkan momentum ini untuk menyerukan perlawanan terhadap segala upaya yang mengancam integritas demokrasi dan keadilan di Indonesia.
Penulis: Suparyanto, Mahasiswa Sosiologi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta dan Kader PMII Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta.

0 Komentar