Warta

Rekonsepsi Nilai Dasar Pergerakan

Ilham Fariduz Zaman, S.H., M.H., Ketua Lembaga Bantuan Hukum PC PMII Surabaya/Foto: Aktivis Autentik
Sepintas Historis Nilai Dasar Pergerakan

Aktivis Autentik - Ide perumusan Nilai Dasar Pergerakan (NDP) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan mandat kongres ke V di ciloto, Bogor Jawa Barat pada tahun 1973. Mandat tersebut diberikan oleh kepengurusan periode Drs. M. Zamroni kepada kepengurusan periode berikutnya yaitu Drs. Abduh Paddare. Diputuskan dalam kongres ini bahwa perumusan NDP sangatlah penting dan harus segera disusun.

Proses perumusan NDP secara utuh tidak berhasil dalam waktu singkat. Atas berbagai dinamika yang ada, NDP baru disahkan pada Kongres ke IX tahun 1988 tanggal 14-19 September berdasarkan SK No. VIII/Kong-PMII/88 di Surabaya. Maka, berdasarkan historis di atas NDP dibentuk pada saat PMII Independen yakni mulai dari tahun 1973 hingga 1988 sedangkan independensi PMII pada tahun 1972 hingga 1991. Dengan estimasi waktu selama 15 (lima Belas) tahun lamanya maka terbentuklah NDP PMII.

Berdasarkan pemaparan tersebut, apabila pembaca teliti, ada pertanyaan yang menarik dan penting untuk dijawab. Yaitu, apa yang mendasari perlunya dirumuskan NDP pada tahun 1973, sedangkan PMII sudah didirikan sejak tahun 1960? Apa yang menjadi hambatan dalam proses perumusan NDP hingga memerlukan waktu selama 15 tahun? Jawaban atas dua pertanyaan tersebut akan penulis urai dalam tulisan mendatang. 

Rekonsepsi Nilai Dasar Pergerakan

Dasar Pertimbangan

Terdapat beberapa pertimbangan mengapa perlu dilakukan rekonsepsi terhadap Nilai Dasar Pergerakan. Pertama, sejak disahkannya NDP pada 1988, sampai saat ini 2024, terhitung 36 tahun lamanya NDP tidak mengalami perubahan dan pengayaan lebih mendalam. 36 tahun waktu yang cukup untuk terjadinya perubahan dalam sebuah organisasi, termasuk juga perubahan nilai dan konsepsi atas nilai tersebut. Nilai dalam setiap masa dan kondisi akan berbeda oleh karenanya sifat nilai yaitu subjektif dan relatif. Dalam Kamus psikologi (Kartini Kartono dan Dali Gulo), nilai diartikan sebagai “Hal yang dianggap penting dan baik.” Anggapan tentu sifatnya subjektif. Relativitas nilai dapat kita rujuk dalam buku Living Issue in Philosophy, bahwa “Penilaian seseorang dipengaruhi fakta.” Fakta pada tahun 1988 dan 2024 sangat berbeda, dan tentu nilai juga akan berbeda dan mengalami perubahan. Oleh karenanya nilai bersifat relatif, atau paling tidak konsepsi atas nilai tersebut relatif sesuai dengan konteks atau fakta yang ada saat ini. Meskipun penulis tidak menafikan keberadaan nilai yang bersifat objektif dan absolut.

Kedua, NDP diajarkan kepada seluruh kader PMII dari berbagai daerah, berbagai latar belakang pendidikan, latar belakang gender, latar belakang ekonomi, latar belakang minat dan bakat, dan latar belakang strata social. Atas hal tersebut, NDP perlu cukup relevan dengan kondisi setiap kader. Implementasi NDP erat kaitannya dengan apakah NDP mampu menjadi jawaban yang cukup atas berbagai hal yang berbeda tersebut. Apabila hal-hal tersebut tidak dicarikan solusi segera, konsekuensinya ialah NDP hanya menjadi materi bacaan tanpa dapat diaktualisasikan secara optimal oleh kader PMII.

Ringkasan dari pertimbangan di atas ialah, pertama bahwa NDP telah lama tidak dikontekstualisasikan dengan kondisi dan zaman yang ada saat ini. Kedua, bahwa perlu adanya pertimbangan lebih serius, tentang bagaimana relevansi NDP terhadap kader-kader PMII.

Inti Rekonsepsi

Penulis ingin memperjelas maksud rekonsepsi dalam tulisan ini. Penulis melakukan kajian-kajian yang serius terhadap rumusan dan perkembangan Nilai Dasar Pergerakan PMII. Hingga akhirnya menyimpulkan, bahwa empat (4) rumusan nilai NDP yaitu tauhid, habbluminallah, habbluminnas, dan habbluminallah merupakan rumusan nilai yang luhur dan agung. Keempat nilai tersebut meliput seluruh aspek di dunia maupun alam semesta, serta tidak terbatas pada rentan waktu tertentu. Dengan kata lain, rumusan nilai NDP bersifat absolut dan objektif. NDP sebagai sebuah nilai, yang menurut Kristeva dihasilkan melalui pendekatan sublimasi nilai keislaman dan ke-Indonesiaan sehingga lahirlah NDP PMII. Oleh karenanya, rumusan NDP tidak perlu ada perubahan karena masih relevan dengan kondisi maupun kebutuhan kader PMII.

Rekonsepsi NDP PMII yang penulis maksud ialah berkenaan dengan penafsiran dan pemaknaan terhadap setiap rumusan nilai, dengan mempertimbangkan kondisi zaman dan latar belakang kader PMII. Selain itu, rekonsepsi NDP diharapkan mampu menjadi pijakan kader dalam menjalankan profesinya serta pijakan dalam kehidupan sehari-hari. Misal, bagaimana NDP menjawab era digital saat ini? Bagaimana NDP mendorong terbentuknya kader yang professional? Hal ini memerlukan jawaban dari masing-masing rumusan NDP. 

Rekonsepsi NDP dapat dilakukan oleh setiap kader, disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Akan tetapi, yang paling utama dalam melakukan rekonsepsi NDP ialah PMII itu sendiri. Baik dengan menggelar sebuah forum khusus untuk membedah dan merekonsepsi NDP sebagai upaya kongkrit untuk menjawab persoalan ini ataupun melalui forum-forum resmi PMII seperti Muspimnas, Mukernas, atau Kongres.

Penutup

Tulisan ini murni didasari atas kegelisahan penulis karena stagnasi konsepsi terbaru Nilai Dasar Pergerakan PMII. NDP menjadi nilai yang begitu tinggi sehingga sulit dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari kader. Abstraksi NDP di satu sisi baik, untuk menunjukkan bahwa NDP nilai yang luhur dan agung. Namun, di sisi lain kader kesulitan saat berupaya mengaktualisasikan. Belum lagi dengan adanya disrupsi, yaitu di mana terjadinya inovasi dan perubahan secara besar-besaran dan fundamental dalam berbagai lini kehidupan. 

Akhir kata, analisis penulis ini jauh dari kata tepat dan benar. Perlu banyak masukan dan kritikan sebagai feedback atas analisis penulis, yang nantinya dapat memperkaya pertimbangan dan argumentasi dalam tulisan ini. Sedikit informasi, penulis saat ini berikhtiar menulis buku yang bertolak atas pikiran dalam tulisan ini, dengan judul “NDP dalam Menjawab Tantangan Digitalisasi.”

Penulis: Ilham Fariduz Zaman, S.H., M.H., Ketua Lembaga Bantuan Hukum PC PMII Surabaya.

0 Komentar

Cari Sesuatu di Sini

Close