Warta

Santriwati Bukan Objek Kekuasaan: KOPRI Sukoharjo Desak Pemulihan Psikologis dan Perlindungan Korban Penggeledahan Pesantren

Andhike Reza adelia, Ketua Kopri PC PMII Sukoharjo. (Foto: Aktivis Autentik)
Aktivis Autentik - Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Sukoharjo menyoroti dugaan tindakan intimidasi dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada 27 Oktober 2026. Peristiwa tersebut tidak hanya menyisakan persoalan mengenai pelaksanaan penegakan hukum, tetapi juga memunculkan kekhawatiran serius terhadap perlindungan perempuan dan anak, khususnya para santriwati yang masih berusia di bawah umur.

Penggeledahan yang melibatkan aparat Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan personel Brimob tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Namun, pelaksanaan penggeledahan tersebut menuai sorotan setelah muncul laporan mengenai dugaan intimidasi, pelanggaran privasi, serta perlakuan yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi penghuni pesantren. Sebagaimana diberitakan ANTARA News pada 1 November 2026, Komnas HAM menerima informasi mengenai santriwati berusia 10-16 tahun, ustazah, serta balita yang turut terdampak dalam peristiwa tersebut.

KOPRI PC PMII Sukoharjo menilai bahwa peristiwa ini harus dilihat lebih jauh dari sekadar proses penggeledahan. Terdapat hak-hak perempuan dan anak yang harus menjadi perhatian utama, terutama hak atas rasa aman, perlindungan, privasi, serta kondisi psikologis yang sehat. Pesantren merupakan ruang pendidikan dan tumbuh kembang yang seharusnya memberikan rasa aman bagi setiap individu di dalamnya, bukan justru meninggalkan pengalaman ketakutan bagi mereka yang sedang menempuh pendidikan.

Dalam perspektif perlindungan perempuan dan anak, setiap tindakan yang melibatkan anak harus memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Prinsip ini menegaskan bahwa keselamatan, perkembangan, kondisi psikologis, serta penghormatan terhadap martabat anak harus menjadi pertimbangan utama. Perlindungan anak tidak cukup dimaknai sebagai upaya menghindarkan mereka dari kekerasan fisik, tetapi juga mencakup perlindungan dari tekanan mental, intimidasi, pelanggaran privasi, dan pengalaman yang berpotensi meninggalkan trauma.

KOPRI PC PMII Sukoharjo juga menyoroti dampak psikologis yang berpotensi dialami para santriwati dan pihak lain yang berada di lingkungan pesantren. Situasi penggeledahan yang melibatkan aparat bersenjata, terlebih terhadap anak-anak, dapat menghadirkan rasa takut, tekanan mental, bahkan pengalaman traumatis yang tidak selalu terlihat secara langsung. Dampak tersebut tidak serta-merta berakhir ketika proses penggeledahan selesai. Rasa takut, kehilangan rasa aman, hingga terganggunya aktivitas pendidikan dapat menjadi persoalan lanjutan yang membutuhkan perhatian serius.

Ketua KOPRI PC PMII Sukoharjo, Adelia, menyampaikan bahwa pemulihan kondisi psikologis para santri harus menjadi perhatian utama setelah peristiwa tersebut.

“Jangan sampai setelah peristiwa ini selesai dan perhatian publik mulai beralih, para santriwati justru dibiarkan menghadapi rasa takut dan tekanan psikologisnya sendiri. Mereka adalah anak-anak yang seharusnya mendapatkan ruang aman untuk belajar dan tumbuh. Kita tidak boleh menganggap dampak psikologis sebagai persoalan kecil hanya karena lukanya tidak terlihat secara fisik. Perlindungan harus benar-benar hadir, bukan sekadar menjadi pernyataan,” tegas Adelia.

Karena itu, pemulihan psikologis harus menjadi bagian penting dari penanganan pascakejadian. Para santriwati, khususnya yang masih berusia anak-anak, perlu mendapatkan asesmen kondisi psikologis oleh tenaga profesional untuk mengetahui kebutuhan dan bentuk pendampingan yang tepat. Setiap anak memiliki pengalaman, respons emosional, dan kebutuhan pemulihan yang berbeda sehingga pendekatan pendampingan tidak boleh dilakukan secara seragam.

Pendekatan pemulihan juga harus dilakukan secara aman dan tidak memaksa. Anak-anak tidak seharusnya terus-menerus diminta menceritakan kembali pengalaman yang membuat mereka takut hanya untuk memenuhi kebutuhan klarifikasi berbagai pihak. Pendekatan yang sensitif terhadap trauma (trauma-informed care) perlu dikedepankan agar proses pendampingan tidak justru menghadirkan kembali pengalaman traumatis. Mereka membutuhkan ruang yang aman untuk didengarkan, dukungan dari orang-orang yang dipercaya, serta kepastian bahwa pengalaman dan perasaan mereka dihargai.

Selain para santriwati, perhatian pemulihan juga perlu diberikan kepada ustazah, pengasuh, dan pihak lain yang turut mengalami tekanan psikologis. Mereka juga berhak memperoleh akses terhadap layanan dukungan psikososial sesuai kebutuhan. Dengan demikian, pemulihan tidak hanya berorientasi pada individu yang secara langsung terlibat dalam pemeriksaan, tetapi juga memperhatikan lingkungan sosial yang ikut terdampak.

Hal ini sejalan dengan desakan Komnas HAM sebagaimana diberitakan ANTARA News pada 1 November 2026, yang meminta adanya pemulihan psikologis atau trauma healing bagi santriwati, ustazah, dan balita yang terdampak. Komnas Perempuan melalui pernyataan sikap pada 2 November 2026 juga menekankan pentingnya pemulihan psikososial yang komprehensif dan berkelanjutan, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Sebagai organisasi gerakan perempuan, KOPRI PC PMII Sukoharjo memandang bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan sekadar persoalan kemanusiaan yang muncul ketika terjadi suatu peristiwa. Ia merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kebijakan, pelayanan, dan tindakan nyata. Perempuan dan anak, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan, tidak boleh hanya menjadi pihak yang dibicarakan dalam suatu peristiwa, tetapi harus diakui sebagai individu yang memiliki hak untuk didengar, dilindungi, dan dipulihkan.

Atas peristiwa tersebut, KOPRI PC PMII Sukoharjo menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

Kesatu, mendesak Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk segera melakukan asesmen psikologis terhadap seluruh santriwati dan anak-anak yang terdampak. Asesmen harus dilakukan oleh tenaga profesional dengan pendekatan ramah anak dan sensitif terhadap trauma, guna mengidentifikasi kondisi psikologis serta kebutuhan pemulihan masing-masing individu.

Kedua, mendesak penyediaan layanan pemulihan psikologis dan psikososial secara komprehensif dan berkelanjutan. Pemulihan tidak boleh berhenti pada pendampingan sesaat atau sekadar formalitas, melainkan harus memastikan para santriwati memperoleh dukungan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka hingga rasa aman serta kondisi psikologisnya pulih.

Ketiga, mendesak adanya pendampingan dan perlindungan khusus bagi santriwati yang masih berusia anak-anak. Setiap proses pendampingan maupun pemeriksaan harus memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, menjaga kerahasiaan identitas, menghormati privasi, serta menghindari tindakan yang dapat memicu kembali pengalaman traumatis.

Keempat, mendorong keterlibatan lembaga perlindungan perempuan dan anak, termasuk Komnas Perempuan, KPAI, dan LPSK sesuai kewenangannya, untuk memastikan seluruh hak para pihak terdampak terpenuhi. Perlindungan tersebut harus mencakup akses terhadap pendampingan psikologis, dukungan sosial, jaminan keamanan, serta pemulihan yang berpihak pada kebutuhan korban.

Kelima, mendesak pemerintah daerah untuk memastikan terciptanya kembali lingkungan pesantren yang aman dan kondusif bagi seluruh santri. Pemulihan harus mencakup pemulihan rasa aman, dukungan terhadap keberlangsungan pendidikan, serta penguatan lingkungan sosial agar para santri dapat kembali menjalankan aktivitas pendidikan tanpa dibayangi ketakutan dan tekanan psikologis.

Adelia menegaskan bahwa KOPRI tidak ingin persoalan pemulihan korban hanya menjadi perhatian sesaat.

“Jangan ukur keseriusan perlindungan hanya dari seberapa cepat sebuah peristiwa dilupakan. Ukur dari seberapa jauh negara hadir memastikan mereka yang terdampak bisa kembali merasa aman. Kami ingin ada tindakan nyata, pendampingan yang berkelanjutan, dan pemulihan yang benar-benar berpihak kepada korban. Santriwati bukan sekadar pihak yang terdampak dalam sebuah peristiwa. Mereka memiliki hak, suara, dan masa depan yang harus dilindungi,” tutupnya.

KOPRI PC PMII Sukoharjo menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan persoalan yang dapat dinegosiasikan atas nama kepentingan apa pun. Hak atas rasa aman, martabat, dan pemulihan psikologis bukanlah belas kasihan yang diberikan kepada mereka yang terdampak, melainkan hak yang wajib dipenuhi.

Sebab, keadilan tidak hanya tentang bagaimana sebuah perkara diselesaikan, tetapi juga tentang bagaimana mereka yang terdampak mendapatkan kembali rasa aman, martabat, dan hak untuk menjalani kehidupan tanpa bayang-bayang ketakutan.

0 Komentar

Cari Sesuatu di Sini

Close