![]() |
| Muh Futhifar Putra Pratama, Ketua PC PMII Palopo. (Foto: Aktivis Autentik) |
Di media dan pidato-pidato resmi, Proyek Strategis Nasional (PSN) dipromosikan sebagai jalan tol menuju Indonesia Emas 2045. Hilirisasi dipuji sebagai lompatan ekonomi bangsa, kemudian angka investasi dipamerkan sebagai bukti keberhasilan negara. Namun, di balik framing yang begitu menawan, ada suara yang nyaris tak pernah didengar, suara rakyat yang kehilangan ketenangan karena tanah yang selama puluhan tahun mereka garap kini berada di bawah bayang-bayang kawasan industri.
Bagi masyarakat Desa Harapan, Dusun Laoli, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak selalu terdengar sebagai kabar baik. Di balik narasi investasi dan hilirisasi industri, tersimpan kegelisahan masyarakat yang merasa ruang hidupnya semakin menyempit. Masuknya PT. Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) ke wilayah masyarakat Laoli memperlihatkan wajah pembangunan yang selama ini jarang dibicarakan.
Agenda hilirisasi nasional, yang di wacanakan oleh negara melalui PT. IHIP sebagai PSN telah memunculkan konflik agraria yang hingga kini belum benar-benar menemukan jalan keluar. Sejumlah masyarakat Laoli menyatakan tanah itu adalah hasil garapan yang telah menghidupi keluarga mereka selama bertahun-tahun sejak akhir 1990an. Mereka menolak pengosongan lahan, menggugat penerbitan Hak Pengelolaan (HPL), dan memilih bertahan di tanah yang mereka yakini sebagai ruang hidupnya. Sementara pemerintah mendasarkan pengembangan kawasan pada status Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan atas nama pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan lahan tersebut merupakan aset daerah yang sah dan menjadi dasar pengembangan kawasan industri PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP). Namun Komnas HAM meminta agar proses penggusuran ditunda sampai terdapat penyelesaian yang dapat diterima oleh masyarakat Laoli. Fakta-fakta ini memperlihatkan bahwa persoalan Laoli bukan sekadar konflik administrasi pertanahan, melainkan persoalan keadilan sosial.
Penjajahan Strategis Nasional (PSN)
Negara selalu sibuk menghitung besarnya investasi, nilai ekspor, dan pertumbuhan ekonomi, tetapi lupa menghitung berapa banyak masyarakat yang kehilangan rasa aman terhadap masa depannya. Dibanding disebut Proyek Strategis Nasional, mungkin PSN Lebih cocok disebut sebagai Penjajahan Strategis Nasional. Hal ini mengingatkan kita kembali pada pola penjajahan ala Belanda dengan melahirkan sebuah aturan yaitu Agrarische Wet pada tahun 1870 dengan konsep Asas Domein (Domein Verklaring), dimana tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh seseorang dengan hak eigendom secara otomatis merupakan milik negara. Sebuah cara jitu menguasai tanah rakyat untuk diberikan kepada para pemilik kapital (investor).
Fenomena seperti ini pernah disinggung oleh ahli geografis sekaligus teoritikus Marxis yaitu David Harvey dalam bukunya The New Imperalism (2003) yang memaparkan sebuah konsep disebut Accumulation by dispossession atau akumulasi modal melalui perampasan hidup. Dalam sistem kapitalisme modern, masyarakat tidak selalu dirampas dengan senjata. Mereka dapat kehilangan tanah melalui regulasi, kebijakan, izin, atau perubahan tata ruang yang membuat ruang hidup mereka beralih fungsi demi kepentingan investasi. Namun sialnya, masyarakat Dusun Laoli tidak hanya dicurangi melalui regulasi tapi juga mendapatkan perlakuan nirmanusiawi dari aparat negara.
Negara hari ini begitu percaya bahwa investasi adalah obat bagi seluruh persoalan ekonomi. Semakin besar investasi masuk, semakin dianggap berhasil suatu pemerintahan. Logika inilah yang menjadi roh pembangunan dalam era kapitalisme modern. Nilai keberhasilan diukur melalui angka pertumbuhan ekonomi, bukan melalui rasa aman masyarakat yang kehilangan sumber kehidupannya.
Karl Marx, sejak abad 19 pernah mengatakan bahwa kapitalisme selalu bergerak dengan satu tujuan yaitu akumulasi kapital. Kapital tidak mengenal kata cukup, kapital tidak pernah berhenti mencari ruang baru untuk berkembang, ia terus mencari ruang baru untuk dieksploitasi. Demi mempertahankan keuntungan, kapital akan terus memperluas wilayah produksinya. Tanah, hutan, sungai, bahkan kehidupan masyarakat akhirnya dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi serta dijadikan sebagai instrumen produksi yang harus menghasilkan keuntungan. Akibatnya, manusia tidak lagi menjadi tujuan pembangunan, tetapi hanya menjadi bagian dari proses produksi. Logika inilah yang membuat pembangunan sering kali kehilangan dimensi kemanusiaannya.
Apa yang sedang terjadi di Laoli dapat dibaca melalui kacamata tersebut. Ketika investasi ditempatkan sebagai prioritas utama, masyarakat perlahan kehilangan posisi tawarnya. Suara rakyat sering kali tenggelam di bawah kepentingan korporasi dan target pertumbuhan ekonomi nasional. Negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru dipersepsikan lebih sibuk menciptakan rasa aman bagi investor dibandingkan memastikan rasa aman bagi masyarakat yang telah lama tinggal di wilayah tersebut.
Siapa Sebenarnya yang Menikmati Hasil PSN?
Atas nama pembangunan, rakyat selalunya diminta berkorban. Masyarakat yang selama puluhan tahun menjaga tanah tersebut justru sering diposisikan sebagai penghambat investasi ketika mereka mempertahankan ruang hidupnya. Padahal, mempertahankan tanah bukanlah tindakan melawan pembangunan. Itu adalah perjuangan mempertahankan hak hidup yang dijamin oleh konstitusi.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Frasa "kemakmuran rakyat" tidak boleh dimaknai sebatas peningkatan angka Produk Domestik Regional Bruto atau nilai ekspor. Kemakmuran juga berarti masyarakat tetap memiliki akses terhadap tanah, lingkungan yang sehat, rasa aman, dan penghidupan yang layak. Kalimat ini seharusnya menjadi kompas moral dalam setiap proyek pembangunan negara dan jika pembangunan justru melahirkan ketakutan, konflik sosial, hilangnya mata pencaharian, atau kerusakan lingkungan, maka pembangunan tersebut patut dipertanyakan orientasinya.
Apabila pembangunan justru menghasilkan ketimpangan yang semakin besar, maka lagi-lagi kita patut melontarkan sebuah pertanyaan, apakah pembangunan itu benar-benar sedang menjalankan amanat konstitusi?
Konflik Laoli memperlihatkan adanya ketimpangan relasi kuasa. Di satu sisi berdiri negara dengan seluruh perangkat hukum, aparat, dan kewenangannya sedangkan di sisi lain berdiri rakyat dengan cangkul, pondok kebun, dan keyakinan bahwa tanah yang mereka kelola adalah sumber kehidupan yang harus dipertahankan. Ketimpangan seperti inilah yang seringkali membuat masyarakat kecil kalah bahkan sebelum memasuki ruang persidangan.
Masyarakat Laoli hari ini bukan sekadar berbicara tentang satu desa di Luwu Timur. Laoli adalah cermin bagaimana negara memperlakukan masyarakatnya ketika berhadapan dengan kekuatan pemilik kapital. Jika pembangunan terus berjalan tanpa melibatkan suara rakyat, maka pembangunan itu telah kehilangan esensi kemanusiaannya.
Rakyat Dusun Laoli tidak sedang menolak kemajuan, mereka hanya ingin memastikan bahwa kemajuan tidak dibangun di atas penderitaan mereka sendiri. Sebab tidak ada investasi yang lebih berharga daripada kehidupan manusia, dan tidak ada pertumbuhan ekonomi yang pantas dibayar dengan hilangnya ruang hidup masyarakat. Kita tidak menginginkan negara lebih mudah mendengar suara pasar daripada jeritan rakyatnya, pembangunan harus menjadi alat untuk menyejahterakan rakyat, bukan berubah menjadi alat untuk mempercepat akumulasi modal para kaum kapitalis. Indonesia memang membutuhkan hilirisasi, dan investasi. Namun, investasi yang baik tidak lahir dari penggusuran, ketakutan, dan konflik yang berkepanjangan. Investasi yang sehat justru tumbuh ketika hak-hak masyarakat dihormati, musyawarah dilakukan secara bermakna, dan keadilan menjadi fondasi pembangunan.
Kasus Laoli seharusnya menjadi pengingat bahwa negara tidak boleh hanya menjadi fasilitator kapital. Negara harus tetap berdiri menjadi pelindung rakyat. Sebab legitimasi negara bukan berasal dari besarnya nilai investasi yang berhasil didatangkan, melainkan dari kemampuannya melindungi mereka yang paling rentan.
Meminjam kacamata salah satu filsuf dan pemikir politik asal Jenewa yaitu Jean Jacques Rousseau, beliau mengatakan bahwa negara hadir melalui kontrak sosial sebagai alat untuk melindungi kebebasan dan mewujudkan kehendak umum, dengan kedaulatan yang sepenuhnya berada di tangan rakyat. Negara didirikan demi menjalankan kepentingan kolektif, bukan kepentingan para penguasa. Dalam pandangan tersebut, Rousseau melihat bahwa manusia pada mulanya hidup bebas, damai, dan setara di alam. Namun pada akhirnya malapetaka muncul saat negara disahkan demi melindungi para kapitalis dimana penguasa hanya melayani kelompok elite, yang endingnya justru memicu instabilitas sosial dan pengkhianatan terhadap kontrak sosial.
Hemat penulis penggusuran secara paksa dan sewenang-wenang terhadap masyarakat di Laoli merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara. Kekerasan yang dialami oleh masyarakat di Dusun Laoli tidak bisa dibenarkan karena telah menciderai nilai-nilai Pancasila dan telah keluar dari koridor hukum. Ini bukan persoalan pembangunan tapi ini persoalan kemanusiaan, juga mengharuskan adanya prosedural yang adil serta wajib menyediakan pemberitahuan dan dialog yang layak bagi akar rumput di Dusun Laoli.
Hari ini yang dipertaruhkan di Laoli bukan hanya sekitar 395 hektare lahan. Yang dipertaruhkan adalah wajah pembangunan Negara Indonesia di masa depan. Apakah pembangunan akan terus berjalan mengikuti logika pasar yang mengutamakan akumulasi kapital, ataukah kembali kepada amanat konstitusi yang menempatkan keadilan sosial sebagai tujuan utama?
Laoli mengajarkan satu hal penting yaitu, "Program Negara yang dibangun di atas hilangnya ruang hidup rakyat bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran yang dibungkus dengan bahasa Proyek Strategis Nasional".
.jpg)
0 Komentar