![]() |
| PMII Komisariat Unpam Ciputat Kecam Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual. (Foto: Aktivis Autentik) |
Insiden tersebut mengakibatkan Arianto Tawakal (14) meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan helm oleh aparat, serta Nasim Karim (15) mengalami patah tulang tangan kanan. Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran disiplin internal, melainkan persoalan serius yang menyangkut profesionalitas aparat penegak hukum serta pendekatan humanis dalam menjaga keamanan masyarakat.
Ketua Umum PK PMII KOMNIVPAM 2026–2027, M. Yusuf Febrio, menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban dan mendesak Kepolisian untuk berbenah serta memperkuat nilai HAM agar kejadian serupa tak terulang. Ia menegaskan pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan keluarga korban berhak atas keadilan.
Sebagai aparat negara, Polri memiliki mandat konstitusional untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tindakan kekerasan terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak di bawah umur, merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta ketentuan internal Polri seperti Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas dasar itu, PMII Komisariat Universitas Pamulang Cabang Ciputat menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam keras segala bentuk kekerasan oleh aparat penegak hukum dan mendesak agar dilakukan tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa pelajar di Kota Tual, Maluku.
- Mendesak dilakukannya audit dan keterbukaan informasi secara menyeluruh kepada publik, bukan sekadar konferensi pers seremonial.
- Menuntut pertanggungjawaban institusi atas peristiwa yang telah merenggut nyawa warga sipil.
- Mendorong pembinaan dan evaluasi terstruktur, sistematis, dan masif terhadap seluruh anggota Polri di semua tingkatan, dengan penekanan pada nilai-nilai HAM dan pendekatan humanis dalam penegakan hukum.
PMII Komisariat Universitas Pamulang Cabang Ciputat menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh memberi ruang bagi impunitas, dan kekuasaan bukanlah legitimasi untuk bertindak di luar batas kemanusiaan. Polri dibentuk untuk melindungi rakyat, bukan menjadi sumber ketakutan apalagi penyebab hilangnya nyawa warga sipil.
Wakil Ketua II PK PMII KOMNIVPAM 2026–2027, Muhamad Pardi, Menambahkan bahwa institusi Polri harus menunjukkan komitmen nyata terhadap reformasi kultural dan struktural di tubuh internalnya.
“Penegakan hukum tidak boleh melahirkan ketakutan di tengah masyarakat. Profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi prinsip utama dalam setiap tindakan aparat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi proses hukum agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
“Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum ini secara kritis, konstitusional, dan berkelanjutan hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
Penulis: A. Fauzi, Wakil Sekretaris Bidang II PK PMII KOMNIVPAM 2026-2027.
.jpg)
0 Komentar