Warta

Dijanjikan dan Diacuhkan: Menggali lebih dalam RUU PPRT Setelah 20 Tahun Berjuang

Ananing Bintang Pamungkas, Sekretaris KOPRI PK PMII UNARS Situbondo/Foto: Aktivis Autentik
Aktivis Autentik - Tanggal 16 Juni lalu diperingati sebagai hari Pekerja Rumah Tangga Nasional (PRTN), yang sekaligus menjadi momentum untuk kembali mengingat tentang keberlangsungan pengesahan Rancangan undang-undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang tak kunjung selesai. Merujuk pada data catatan jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), terdapat 3.308 kasus kekerasan menimpa yang sama kasus kekerasan PRT sepanjang 2021 sampai Februari 2024. 

Kemudian, pada catatan yang sama kasus kekerasan PRT yang dihimpun oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam rentan waktu 2005 sampai 2022 menjabarkan sudah terjadi 2.344 kasus. Selanjutnya, berdasarkan data JALA PRT pada Tahun 2022, pendapatan yang diperoleh rata-rata PRT sekitar 20%-30% dari upah minimum regional (UMR). PRT juga tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan 99% tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) memiliki asa dengan berlandaskan kekeluargaan, Keadilan, Kesejahteraan, Kepastian hukum, dan Penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM). Asas tersebut menjadi pondasi utama dalam merumuskan dan menerapkan aturan yang melindungi hak-hak PRT secara komprehensif.

Tujuan Perlindungan PRT dalam RUU ini tertuang dalam lima poin penting:

  1. Mewujudkan Kepastian Hukum yang Adil. RUU ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang jelas dan adil, baik bagi PRT maupun pemberi kerja, menjadi terjadinya konflik dan sengketa yang merugikan kedua belah pihak. Ketentuan hukum yang tegas dan transparan akan melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  2. Mencegah Segala Bentuk Pelanggaran HAM. Dalam RUU ini secara tegas mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, pelecehan seksual, kekerasan fisik dan psikis, serta perlakuan tidak manusiawi lainnya terhadap PRT. Perlindungan ini mencangkup aspek fisik, psikis, dan sosial, menjadi keselamatan dan martabat PRT
  3. Membangun Hubungan Kerja yang Harmonis. Mendorong terciptanya hubungan kerja yang harmoni dan saling menghormati antara PRT dan pemberi kerja, berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan. Kerangka kerja yang dibangun ditekankan pada kolaborasi dan saling mengerti, bukan pada relasi kuasa yang timpang.
  4. Peningkatan Kapasitas dan Keterampilan PRT. Komitmen dalam RUU ini untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT melalui pelatihan dan pendidikan yang relevan. Peningkatan kapasitas ini berjuang untuk memberdayakan PRT, meningkatkan produktivitas kerja, dan membuka peluang pengembangan karier yang lebih baik
  5. Meningkatkan kesejahteraan PRT. Tujuan utama RUU ini adalah meningkatkan kesejahteraan PRT secara menyeluruh mencangkup aspek ekonomi, sosial, dan kesehatan. Hal ini meliputi pengaturan upah yang layak, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, serta kesempatan untuk mendapatkan cuti dan waktu istirahat yang cukup. Dengan demikian, PRT dapat hidup dengan layak dan terbebas dari beban ekonomi yang berantakan.

RUU PPRT telah menjadi bagian dari Prolegnas selama beberapa periode masa bakti DPR. Meskipun telah dibahas berulang kali, proses legislasi RUU ini menghadapi berbagai tantangan dan penundaan. Namun, pada tahun 2023 RUU PPRT termasuk dalam Prolegnas Prioritas artinya, RUU ini menjadi salah satu rancangan undang-undang yang diprioritaskan untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang segera mungkin.

Dalam melihat kondisi dan situasi PRT hari ini, pengesahan RUU PPRT bukan hanya sekadar legalitas, melainkan tonggak sejarah bagi perempuan indonesia, khususnya para pekerja rumah tangga. Hal Ini adalah pengakuan atas martabat dan hak-hak mereka yang selama ini terabaikan.

Perlu juga adanya pengimplementasian RUU ini secara efektif dan diawasi dengan ketat agar tidak hanya menjadi simbolis tetapi juga dilaksanakan dengan benar. Undang-undang ini menjadi bukti nyata bahwa suara perempuan didengar dan dihargai, serta menjadi inspirasi bagi perjuangan selanjutnya demi terwujudnya kesetaraan dan keadilan Gender.

Ananing Bintang Pamungkas, Sekretaris KOPRI PK PMII UNARS Situbondo.

0 Komentar

Cari Sesuatu di Sini

Close