Warta

Peluang dan Tantangan Danantara Bagi Perekonomian Indonesia?

Peluang dan Tantangan Danantara Bagi Perekonomian Indonesia
Iqbal Alaik, Demisioner Ketua PMII Komisariat UIN Walisongo Semarang/Foto: Aktivis Autentik
Aktivis Autentik - Pada 24 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Daya Anagara Nusantara (Danantara) sebagai terobosan untuk mendongkrak perekonomian Indonesia dengan optimalisasi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, meskipun memiliki tujuan ambisius, peluncuran Danantara menuai beragam reaksi di tengah masyarakat dan kalangan ekonomi. Mereka menyoroti potensi risiko yang muncul akibat penyatuan kendali atas banyak BUMN di bawah satu entitas super holding. Beberapa pihak khawatir bahwa kebijakan ini justru dapat memunculkan monopoli ekonomi baru yang tidak sehat, mengurangi otonomi BUMN dalam pengambilan keputusan strategis, serta meningkatkan potensi intervensi politik dalam pengelolaan perusahaan negara.

Apa Itu Danantara?

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) adalah badan pengelola investasi strategis yang mengonsolidasikan dan mengoptimalkan investasi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Nama “Daya Anagata Nusantara” diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. "Daya" berarti energi, "Anagata" berarti masa depan, dan "Nusantara" merujuk pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang secara keseluruhan mencerminkan kekuatan dan potensi masa depan Indonesia. Untuk mencapai tujuan strategisnya, Danantara Indonesia berkomitmen untuk mendorong transformasi ekonomi dengan pendekatan profesional dan menerapkan good governance. Danantara Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi aset, menarik investasi global, dan memperkuat daya saing Indonesia di sektor strategis, sehingga menciptakan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia, sejumlah aturan juga diundangkan oleh Presiden Prabowo (Umar Akashi, 2025) Peraturan-peraturan tersebut meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
  • Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara

Hukum yang Mengatur Danantara

Hukum yang melandasi adanya Danantara dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Selanjutnya, Danantara diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang diterbitkan pada 24 Februari 2025. Dalam peraturan tersebut, dicantumkan bahwa Danantara bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN. Danantara juga diberikan wewenang untuk mengelola dividen Holding Investasi, operasional dan BUMN. Holding investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lainnya yang ditetapkan oleh menteri atau suatu badan. Sedangkan holding operasional merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lainnya.

Selanjutnya, Danantara berwenang untuk menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, membentuk Holding Investasi dan Holding operasional bersama Menteri, menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding operasional Bersama Menteri, memberikan pinjaman dan menggunakan aset dengan persetujuan presiden, serta mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding operasional. Pada peraturan tersebut juga disebutkan bahwasannya Danantara berwenang untuk memastikan pelaksanaan operasional dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sumber Dana dan Skema Investasi

Dalam tahap awal, Danantara akan menginvestasikan sekitar 20 miliar dolar AS (sekitar 300 triliun rupiah) ke lebih dari 20 proyek strategis nasional. Proyek-proyek ini mencakup sektor pengolahan nikel, bauksit, dan tembaga, pengembangan kecerdasan buatan, kilang minyak, energi terbarukan, serta produksi pangan. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dan menciptakan lapangan kerja berkualitas bagi masyarakat Indonesia. Adapun sumber dana untuk Danantara berasal dari:

  1. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
  2. Penyertaan Modal Negara (PMN)
  3. Pendanaan dari sektor swasta dan investasi asing
  4. Pendapatan dari proyek strategis

Skema Investasi

Investasi dilakukan melalui berbagai skema:

  1. Kemitraan publik-swasta (Public-Private Partnership/PPP) dalam proyek infrastruktur.
  2. Investasi langsung pada sektor strategis.
  3. Kerjasama dengan investor internasional untuk mendorong aliran investasi global.

Skema investasi yang diterapkan oleh Danantara mencakup berbagai sektor strategis yang didanai, antara lain:

  • Pengolahan Logam: Investasi dalam pengolahan nikel, bauksit, dan tembaga untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.
  • Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence): Pengembangan teknologi AI untuk mendukung transformasi digital dan meningkatkan daya saing industri nasional.
  • Kilang Minyak: Pembangunan dan peningkatan kapasitas kilang minyak guna memenuhi kebutuhan energi domestik dan mengurangi ketergantungan impor.
  • Energi Terbarukan: Investasi dalam proyek energi bersih seperti pembangkit listrik tenaga surya dan angin untuk mendukung komitmen Indonesia terhadap keberlanjutan lingkungan.
  • Produksi Pangan: Pengembangan sektor agribisnis untuk memastikan ketahanan pangan nasional dan meningkatkan ekspor produk pertanian.
  • Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan: adalah investasi strategis yang fokus pada pengembangan sistem penyediaan listrik, mulai dari pembangkitan hingga distribusi ke konsumen akhir. Proyek ini meliputi pembangunan pembangkit listrik, jaringan transmisi bertegangan tinggi, sistem distribusi, hingga manajemen grid modern (smart grid).

Proyek teknologi tinggi yang bertujuan meningkatkan daya saing nasional di pasar global. Dengan diversifikasi portofolio investasi ini, Danantara berupaya menciptakan sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Pembentukan Danantara diharapkan membawa berbagai dampak positif bagi perekonomian Indonesia, antara lain:

  • Pertumbuhan Ekonomi: Melalui investasi strategis, Danantara berkontribusi pada peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
  • Penciptaan Lapangan Kerja: Proyek-proyek yang didanai oleh Danantara akan membuka peluang kerja baru, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Peningkatan Daya Saing: Investasi dalam teknologi dan infrastruktur modern akan memperkuat posisi Indonesia di pasar global dan menarik lebih banyak investasi asing.
  • Pengelolaan Sumber Daya Alam: Pendekatan hilirisasi dalam pengolahan sumber daya alam memastikan bahwa Indonesia mendapatkan manfaat maksimal dari kekayaan alamnya.
  • Keberlanjutan Lingkungan: Fokus pada energi terbarukan dan praktik bisnis yang ramah lingkungan mendukung pelestarian alam dan penanggulangan perubahan iklim. Dengan demikian, Danantara tidak hanya berperan sebagai pengelola aset, tetapi juga sebagai katalisator transformasi ekonomi dan sosial Indonesia.

Peluang dalam Dilema Keraguan

Danantara adalah langkah strategis yang dapat memperkuat perekonomian nasional melalui pengelolaan investasi yang efisien dan transparan. Jika dikelola dengan baik, badan ini memiliki potensi besar untuk menjadi fondasi kuat bagi pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan.

Danantara diharapkan dapat:

  1. Meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.
  2. Mendorong diversifikasi ekonomi dengan mengurangi ketergantungan pada sektor sumber daya alam.
  3. Meningkatkan kolaborasi dengan sektor swasta dalam pembangunan nasional

Danantara dapat dikatakan sebagai solusi inovatif dalam peningkatan ekonomi. Namun, jika melihat realitas yang ada, banyak indikasi yang menunjukkan bahwa proyek ini justru lebih berpotensi menjadi alat politik dan kepentingan segelintir elite daripada solusi nyata bagi ekonomi Indonesia. Berbagai permasalahan, mulai dari potensi monopoli, intervensi politik, rangkap jabatan, hingga keterlibatan figur-figur dengan rekam jejak kontroversial, semakin menguatkan keraguan terhadap efektivitas Danantara.

Dibandingkan dengan model super holding yang sukses di negara lain, Indonesia memiliki tantangan yang jauh lebih kompleks, terutama dalam aspek tata kelola, transparansi, dan pengawasan. Mengingat rekam jejak pengelolaan BUMN yang selama ini masih dipenuhi dengan kecacatan dan praktik koruptif, sulit untuk percaya bahwa Danantara akan benar-benar dijalankan dengan bersih dan profesional. Jika pemerintah benar-benar serius ingin membangun ekonomi yang kuat, seharusnya fokus diarahkan pada reformasi structural yang nyata, bukan dengan membentuk lembaga baru yang hanya akan memperbesar birokrasi dan membuka lebih banyak celah penyimpangan. Tanpa pengawasan yang ketat, transparansi penuh, dan niat politik yang benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat, lembaga ini hanya akan menjadi instrumen lain bagi elite untuk memperkaya diri sendiri, sementara rakyat tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.

Penulis: Iqbal Alaik, Demisioner Ketua PMII Komisariat UIN Walisongo Semarang.

0 Komentar

Cari Sesuatu di Sini

Close