![]() |
Ahyatul Karim, Kader PC PMII Sumenep/Foto: Aktivis Autentik |
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak sistematis dan merusak tatanan sosial. Kompleksitas kasus korupsi dan isu RUU POLRI dan UU TNI seringkali disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk proses hukum yang berbelit-belit dan intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Fenomena ini dapat memunculkan pertanyaan tentang ada tidaknya upaya sengaja untuk mengalihkan fokus masyarakat dari kasus-kasus yang lebih penting.
Beberapa contoh kasus yang dapat dikategorikan sebagai pengalihan isu adalah munculnya isu perselingkuhan Ridwan Kamil menjelang aksi demonstrasi menolak RUU Polri dan mencabut UU TNI pada 27 Maret 2025, serta penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto oleh KPK yang dituding sebagai upaya pengalihan isu dari nominasi Presiden Jokowi di OCCRP.
Untuk melawan praktik pengalihan isu, perlu dilakukan peningkatan mutu pendidikan publik, mulai dari literasi media hingga politik. Pendidikan tersebut harus mampu mengajarkan cara membaca, menilai, serta menafsirkan berita secara kritis untuk memahami cara menyampaikan informasi. Peran lembaga independen, seperti organisasi non-pemerintah dan institusi akademik, perlu melakukan riset, lalu menyebarluaskan analisis mendalam berbasis kebijakan publik.
Sebagai kader PMII yang menjadi kaum terdidik, perlu memberikan penyadaran terhadap masyarakat dengan penggunaan media sosial dapat memilah antara berita hoax dan berita pengalihan isu Korupsi dan perdebatan RUU POLRI dan UU TNI yang sedang mencuat di Republik ini. Oleh karena itu, kita harus terus mengawal kasus korupsi dan RUU POLRI dan UU TNI yang saat ini mulai redup dan tenggelam.
Penulis: Ahyatul Karim, Kader PC PMII Sumenep.
0 Komentar