![]() |
| Muhammad Firmansyah, Ketua Eksternal PKC PMII Sultra/Foto: Aktivis Autentik |
Baru-baru ini 5 (lima) Kader PMII Sultra dilaporkan di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas tindakan mereka yang melakukan kritik atau kontrol sosial terhadap Bupati Konawe Utara.
Muhammad Firmansyah, Ketua Eksternal PKC PMII Sultra ungkapkan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kader PMII Sultra tersebut adalah suatu bentuk kontrol sosial sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 E Ayat 3 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
“Jikalau hari ini kritik terhadap pejabat publik dianggap fitnah, menyesatkan, dan mengada-ada, secara tidak langsung kita telah mengkhianati apa yang diamanatkan oleh konstitusi itu sendiri, dan perlu saya tegaskan aksi dan kontrol sosial yang dilakukan oleh kader PMII Sultra terhadap Bupati Konawe Utara didasari dengan data yang mereka peroleh dari sumber terverifikasi,” ujarnya.
Lanjut, ia mengimbau kepada seluruh anggota dan kader PMII Sultra untuk menggelar aksi solidaritas terhadap lima kader PMII Sultra yang diduga telah dikriminalisasi oleh Bupati Konawe Utara.
Peraturan Pemerintah RI No 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Undang-Undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi,” jelasnya.

0 Komentar