Warta

Peran Ruang Aman Perempuan (RAPER) dalam Meminimalisir Kekerasan Seksual

Aisyah Djauhar, Kader PMII Parepare/Foto: Aktivis Autentik
Aktivis Autentik - Tujuan Bangsa Indonesia ialah terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, salah satu wujud dari keadilan sosial ialah terwujudnya kesetaraan gender di setiap lapisan masyarakat. Gender adalah konstruksi sosial yang dilekatkan pada seseorang sesuai dengan jenis kelaminnya.

Violence (kekerasan) adalah salah satu dampak dari adanya gender, gender telah membedakan karakter laki-laki dan perempuan. Laki-laki dianggap maskulin (kuat) dan perempuan dianggap feminism (lemah, penurut) yang kemudian melahirkan banyak kekerasan karena menganggap perempuan itu lemah, seperi KDRT , pemerkosaan, pelecehan seksual, dan dll.

Jika menilik sejarah terbentuknya Komnas Perempuan 1998 yang berperan dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan etnis Tionghoa saat itu dan menuntut keadilan terhadap korban perkosaan. Dalam UU TPKS yang diinisiasi oleh Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi korban kekerasan, yang memuat: (1) Tindak Pidana Kekerasan, (2) Pemidanaan, (Penjabaran dan pemenuhan hak korban), (3) Pencegahan dan peran masyarakat dan keluarga), (4) Mencegah Kekerasan Seksual.

Masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tahun ke tahun semakin naik secara signifikan, dilansir dari Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 Komnas Perempuan, mencatat jumlah pengaduan kekerasan seksual kepada Komnas Perempuan di tahun 2021 sebanyak 4.322 lalu pada tahun 2022 sebanyak 4.371. Ini tentunya menjadi tanda tanya besar, bagaimana implementasi dari UU TPKS?

Ketidaksetaraan dan Kekerasan adalah bentuk pelanggaran HAM, sesuai Pasal 2 deklarasi PBB, yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran, ataupun kedudukan.”

Hadirnya organisasi perempuan memiliki peran memberantas ketidakadilan gender, melek terhadap kasus-kasus kekerasan, hingga menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak, serta menentang segala bentuk dogmatisme yang merugikan orang lain.

Di Kota Parepare, organisasi keperempuanan dibawah naungan PC PMII Parepare yaitu KOPRI menginisiasi terbentuknya Ruang Aman Perempuan Parepare (RAPER) yang berfokus pada pengawalan kasus tindak pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, membantu advokasi korban, dan pengawalan konseling kepada korban serta memberikan edukasi-edukasi.

Untuk mewujudkan keadilan sosial kita tidak seharusnya menutup mata terhadap isu-isu mengenai ketidaksetaraan gender dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka semua lapisan masyarakat harus memikirkan hal ini, putuskan segala faktor penyebab kekerasan.

Dampak dari gender ialah maskulinitas yang menganggap bahwa laki-laki tidak boleh menangis, why not ? Bukan itu tolak ukur kelemahan seseorang. Perempuan yang dianggap feminisme dituntut untuk tinggal di rumah tidak mengurus ranah publik, ini sangat melanggar Hak Asasi Manusia untuk bebas dari ras, etnis, jenis kelamin, dan pekerjaan.

Perempuan dan laki-laki sama dimata hukum dan agama.Tentunya, budaya-budaya yang memarginalkan salah satu pihak harus dihapuskan. Visi dan misi organisasi perempuan tidak bisa terwujud tanpa dukungan dari masyarakat.

Penulis: Aisyah Djauhar

0 Komentar

Cari Sesuatu di Sini

Close